TransRakyat.com Lebak – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2021, Moch. Arif menegaskan, RTRW sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, Pemkab Lebak harus berani menolak ketika ada pengajuan perijinan yang tidak sesuai dengan RTRW.
“Tidak ada tawar menawar, semua perijinan harus berdasar RTRW. Pengusaha juga jangan memaksakan kehendak, kalau tidak sesuai dengan RTRW jangan memaksa,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2021, Moch. Arif saat dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga : DPRD Lebak : Jangan Terbitkan Ijin Jika Tak Sesuai Tata Ruang
Kata Arif, jika sampai ada ijin yang terbit di wilayah yang bukan peruntukannya, lalu untuk apa bikin RTRW ?
“Pemkab harus tegas, dan pengusaha juga jangan memaksakan bikin usaha di wilayah yang tidak sesuai dengan RTRW.
Komentar telah ditutup.