Banten – Secara universal sebagai maksud, tujuan dan falsafah bangsa tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan manifestasi agar dapat mewujudkan kecerdasan yang di dasari dengan kesetaraan maka selaku penyelenggara, negara wajib hadir dan mengakomodir seluruh persyaratan yang memang menjadi kebutuhan fundamental bagi rakyat
Cita-cita tersebut diamanahkan dalam undang-undang sebagai landasan pelaksanaan pendidikan, maka sepatutnya semua anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang layak dan tersistem dengan baik melalui perencanaan dalam pelaksanaan pendidikan sesuai dengan transformasi, dan globalisasi di semua aspek kehidupan dengan tidak mengenyampingkan Pancasila sebagai ideologi perjuangan dalam menjaga integritas dan kesatuan bangsa,
Namun sistem dan kebijakan nasional yang hari ini dilaksanakan kurang begitu relevan dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek salah satunya terkait infrastruktur baik dari sisi man power maupun fasilitas yang kurang memadai
Kemudian dengan adanya perkembangan dan pesatnya teknologi yang hari ini kita rasakan secara bersama maka dalam rangka proses melakukan PPDB wajib dilakukan keterbukaan dan transparansi sehingga apabila masih banyak terdapat kekurangan pada proses pelaksanaannya semua pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi kemajuan dunia pendidikan kita
Terkhusus pemerintah kota Tangerang yang juga wajib mempertimbangkan tujuan dari sistem dan teknologi tersebut agar terlaksananya PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif akan tetapi pada pelaksanaannya masih terdapat beberapa kejanggalan yang kemudian berpotensi menimbulkan preseden Buruk bagi sistem PPDB diwilayah Banten dan Kota Tangerang Khususnya
Adapun beberapa kejanggalan pada proses pelaksanaan PPDB dengan penjelasan Sebagai Berikut :
1. Bahwa Website PPDB kota Tangerang pada saat halaman untuk (data pemilih) di jalur zonasi dan data calon peserta didik baru yang memilih sekolah pada aplikasi mobile/web tidak menunjukkan skor zona, nilai rata”,tanggal lahir, seperti halaman hasil seleksi (final) peserta didik baru yang diterima;
2. Bahwa ditemukan adanya perbedaan jalur perpindahan orang tua dalam tabel daftar nama yg seluruh jalur lain itu menunjukkan sekolah asal, lalu di jalur perpindahan tidak di cantumkan;
3. Bahwa Didalam jalur zonasi ditemukan yang telah masuk dalam hasil seleksi (FINAL) Yaitu siswa yang asal sekolah nya berasal dari SD/MI Luar kota:
4. Bahwa Dalam web PPDB kota Tangerang ada tabel jumlah skor dalam angka (20 digit angka), skor tersebut harus terbuka dalam acuan/hitungan apa, karna ditemukan jumlah skor yang sama dan asal sekolah yang sama tetapi ada calon siswa yg tidak masuk;
5. Bahwa Hasil seleksi (FINAL) penerimaan siswa baru dari semua jalur ditemukan berlebih dari daya tampung sekolah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan penjelasan diatas maka kami menuntut kepada Pemerintah Kota Tangerang Cq Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk melakukan hal – hal sebagai berikut:
1. Dinas pendidikan Kota Tangerang penting untuk mengeluarkan data yg diuraikan dalam upaya keterbukaan informasi publik, agar tidak menjadi asumsi liar bagi masyarakat dalam sistem PPDB tersebut;
2. Menuntut walikota Tangerang agar mengevaluasi sistem dan mekanisme proses PPDB yang terkesan tidak transparan;
3. Jika diperlukan wajib melakukan PPDB ulang untuk menjaga prinsip PPDB dan menjaga hak anak-anak dalam memperoleh pendidikan yang ilmiah dan demokratis
4. Menuntut segera DPRD Kota Tangerang untuk membentuk dewan pengawas pendidikan yg bersifat independen dan demokratis
(*ARS/RED)
Komentar telah ditutup.