TransRakyat.com Lebak – Oknum kepala desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak dilaporkan ke Polres Lebak oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) jaringan relawan untuk masyarakat (Jarum) denga nomor laporant 069/Jarum-PP/VII/2022 terkait indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Ketua Departemen Sosial Budaya dan Lingkungan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Ormas Jarum Haris Khadafi mengatakan bahwa dugaan PMH oknum kades Nayagati telah menangkap ikan dengan cara meracuni sungai yang mengakibatkan ikan mati.
Baca Juga : BRMB Kupas Dosa PT BMKU, Pemprov DKI dan APH Jangan Masuk Angin
Menurutnya, kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara illegal fishing, tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).
“Salah satunya adalah penangkapan ikan dengan cara diracun menggunakan pestisida. Pestisida dalam kegiatan penangkapan ikan tentunya bertentangan dengan UU No.45 Tahun 2009,” tegasnya. Rabu (20/7/22).
Komentar telah ditutup.