Lebak – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Fam Fuk Tjhong sangat menyayangkan peristiwa penjemputan paksa atau digelandangnya istri dan anak Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yakni ibu Ira Dewi Darma dan Anaknya Arumi yang mana anaknya tersebut masih berumur dua tahun lima bulan. Keduanya digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan menggunakan dua mobil sebanyak delapan anggota ke Kantor Polres Kabupaten Serang di Citra Maja pada Jumat (17/3/2023).
Ira Dewi Darma adalah salah satu saksi kasus galian tanah merah yang diduga tidak memiliki ijin. Ira Dewi darma salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma sebagai saksi selaku pemilik tanah di Blok Batu Numpuk Nomor 15, yang mana si penggali berinisial AW sudah dilakukan penahanan oleh Polres Kabupaten Serang diduga karena menggali tanah merah tidak memiliki ijin galian.
” Pertama kita harus cerna dulu biar lebih jelas perkaranya. Istri ketua JMSI Lebak yakni Ibu Ira Dewi Darma adalah pemilik tanah, dimana beliau tidak mengurusi ijin tanah. Namun, jika di panggil sebagai saksi itu adalah hak kepolisian dan wajar ketika memberikan keterangan sebagai saksi sebagai pemilik tanah. Namun, bagi saya tidak wajar adalah, kenapa istri Ketua JMSI Lebak yakni Ibu Ira Dewi Darma di gelandang bersama dengan anaknya yang masih di bawah umur, ini yang sangat tidak dibernarkan dalam aturan apapun,” tegas Fam Fuk Thjong Ketua PKN, Sabtu (18/3/2023).
Kata Uun sapaan akrabnya, padahal terkait pemanggilan Ira Dewi Darma meskipun sudah dilakukan dua kali panggilan sebagai saksi kasus galian tanah merah yang diduga tidak berijin ini dapat dilakukan secara persuasip. Apalagi, kata ia, Ketua JMSI Lebak juga banyak berkontribusi terkait pemberitaan yang dimuatnya di wilayah hukum Polda Banten maupun Polres. Selain itu, terkait dugaan mangkirnya dalam pemanggilan Satreskrim Polres Kabupaten Serang, menurut Uun, ibu Ira Dewi Darma memiliki hak dan itu atas apa yang diperintahkan Kuasa Hukumnya, karena menurut Kuasa Hukumnya panggilan tersebut tidaklah berkpastian hukum.
” Setau saya, Ketua JMSI Lebak banyak berkontrbusi pemberitaan kegiatan Polda maupun Polres, padahal bisa kan secara persuasip, kasihan kalau digelandang gitu sama anaknya. Kemudian, terkait seoalah klarifikasi dalam pemberitaan soal tanah tersebut, menurut saya Kapolres Kabupaten Serang juga dalam setemennya itu harus mengetahui perkara tanah yang sudah di sidangkan dan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung Keputusan yang tetap, karena saya sebagian mengetahui jejak tanah tersebut,” kata Uun.
Menurut Uun, tentu perkara tanah dengan perkara ijin galian tanah ini harus di pisahkan. Terkait persoalan status tanah, kata dia, itu adalah persoalan perdata yang sudah lama di sidangkan dan perkaranya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Terkait persoalan ijin, itu menurutnya adalah persoalan administrasi.
” Jika kemudian ada yang melaporkan status tanahnya atau tanah tersebut yang katanya orang yang sah, nah, disini berarti tanah Alm. Ayi Intan Darma ada yang mengklaim ada yang ngaku ngaku. Padahal, yang saya tau mereka memiliki SHM Di blok Cimanggu Nomor 49. Sementara di blok batu Numpuk milik alm. Ayi Intan Darma bapak Ibu Ira Dewi Darma. Nah, akhirnya kita kebuka sekarang, bahwa ini ada kaitan juga dengan persoalan tanah yakni persoalan Perdata,” kata Uun
Uun juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat jelas bukti kwitansi pembelian tanah alm. Ayi Intan Darma bapaknya Ira Dewi Darma.
Ia juga berbicara langsung dengan salah satu saksi hidup yang mengetahui lokasi tanah dan riwayat tanah tersebut. Uun juga mengaku sudah melihat Nota Dinas dari BPN bahwa itu adalah hak kepemilikan alm Ayi Intan Darma yang harus segera ditindaklanjuti untuk pendaftaran sertifikat di BPN Serang.
” Saya melihat jelas kok ada SPPT, ada kwintansi pembelian dari masyarakat dan di blok mana tanahnya, saya melihat jelas dan saya tahu. Nah, ketika memang ada yang melaporkan terkait tanah, ini yang harus kita gali bersama sama dan harus juga di laporkan kembali yang mengklaim tersebut. Kita akan kawal bersama sama dengan kawan kawan,” tegas Uun.
Uun meminta dalam hal ini Penegak Hukum Harus secara Propesiaonal dalam menegakan secara aturan yang berlaku. Kata dia, ketika ibu Ira Dewi Darma yang tadinya status saksi galian ijin dan kemudian diarahkan ke hal-hal yang lain, tentu negara harus menjamin keselamatan Ibu ira Dewi Darma.
” Tentu kita akan bersama masyarakat tidak akan tinggal diam, kita akan galang solidaritas untuk perlidungan Ibu Ira Dewi yang mungkin kedepan akan ada apa apanya. Kasihan ibu Dewi tentunya beliau salah satu ahli warisnya kok salah satu pemilik tanah yang sah dari alm. Ayi Intan darma,” tegas Uun.
(*ARD)
Komentar telah ditutup.