PARAH, Tiga Terdakwa Kasus Judi Online Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Oleh PN Jakbar

TRANSRAKYAT - Selasa, 28 Maret 2023 - 23:59 WIB
PARAH, Tiga Terdakwa Kasus Judi Online Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Oleh PN Jakbar
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Transrakyat.com Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang diketuai Parmatoni SH dengan hakim anggota Sri Suharini SH MH dan Martin Ginting SH MH Menghukum tiga terdakwa kasus judi online masing-masing hanya 1 tahun penjara.

Pembacaan putusan yang sempat ditunda-tunda oleh majelis hakim selama dua kali masa persidangan tersebut sempat mengundang tanya karena tidak diterapkannya azas peradilan cepat, murah dan tepat.

Perlu juga diketahui, dalam sidang sebelumya pembacaan tuntutan juga sempat tertunda selama Empat kali masa persidangan, sehingga baru dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena dari Kejati DKI Jakarta, pada persidangan Selasa (7/3/2023) lalu.

Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU Magdalena terhadap ketiga terdakwa yakni Hendri Winata, Helmi bin Hendri Winata dan Yoeneta Della Rahman Dhania dengan masing-masing terdakwa dihukum 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara pada (7/3/2023) lalu, maka majelis menunda persidangan satu pekan pada Selasa (14/3/2023) dengan agenda pembacaan putusan.

Tetapi ditunda kemudian hingga Selasa (21/3/2023) dengan agenda juga pembacaan putusan. Namun baru Selasa (28/3/2023) pembacaan putusan baru dibacakan. Saat pembacaan putusan, JPU Magdalena tidak ada dalam persidangan, tetapi digantikan jaksa Bharoto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Parmatoni tersebut mengatakan bahwa terdakwa Helmi Bin Hendry Winata, dan terdakwa Yoeneta Della Rahman Dhani, serta terdakwa yang berkasnya terpisah yaitu Hendry Winata dihukum masing-masing 1 tahun dipotong selama berada dalam tahanan sementara, kata Parmatoni saat membacakan putusannya pada persidangan di PN Jakbar, Selasa (28/3/2023).

Pada persidangan sebelumnya terhadap ketiga terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 6 Penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perjudian online secara bersama-sama, dan dikenai Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Gabungan Polsek Cijeruk Gelar Ops PPKM Check Point

Sementara terdakwa Hendry Winata yang berkasnya disidangkan secara terpisah dikatakan bersalah seperti diatur dan diancam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Sementara barang bukti berupa : ATM warna Kuning Gold Bank BCA ATM Bank PERMATA warna putih atas nama Eka Wardhani ATM MANDIRI Warna Kuning, Handpone iphone tipe 11 pro warna Gray simcard No : 08236-333-211, Handphone vivo warna Putih berikut simcard, Handphone vivo warna Biru berikut simcard, Handhhone Nokia warna hitam berikut simcard, Handphone Nokia Warna Biru berikut simcard, komputer merek Xiaomi, komputer merek Samsung, Flasdisk 2 GB merek Toshiba, 1 lembar kwitansi penyewaan Apartemen City park Tower F7 No.19 pada tanggal 08 Juli 2022 seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Atas rendahnya tuntutan dan juga Vonis oleh majelis hakim khususnya kepada terdakwa Hendry Winata selaku penyelenggara judi online tersebut, mengundang tanya, terlebih ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE yang mana berbunyi pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah, terlebih terjadinya penundaan pembacaan tuntutan dan juga putusan selama masa persidangan. (Acym)

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X