TransRakyat.com Lebak – Intel Kodim 0603 Lebak berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Sur(39) warga Kampung Nanggor, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Penangkapan terhadap warga Serang tersebut dikarenakan diduga keras telah menjual belikan rokok Illegal di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam rilis yang diterima wartawan dari anggota Intel Kodim, Danunit Inteldim 0603 Lebak, Letda Inf Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya menangkap Sur, pada hari Senin(15/05) sore saat hendak mengedarkan rokok illegal. Sebelum penangkapn dilakukan kata dia, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aksi transaksi mencurigakan yang dilakukan pelaku di tempat kejadian perkara.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka Sur itu kerap beroperasi menjual rokok illegal di wilayah Rangkasbitung. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kami akhirnya memergoki tersangka sedang menjual rokok illegal di Kampung Kukulu, Desa Pabuaran,”kata Letda Inf Slamet Riyadi, kepada wartawan, Senin(15/05/2023).
Baca Juga : Lestarikan Budaya, TP PKK se-Provinsi Banten Latihan Angklung Bersama
Kata Letda Inf Slamet Riyadi, penangkapan ini juga terjadi berkat adanya laporan dari jaring unit Inteldim melalui warga yang mengaku kerap melihat para pelaku penjual rokok illegal, berdasarkan laporan itulah, pihaknya melakukan pengintaian selama satu Minggu. Setelah dirasakan cukup bukti, maka pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
[…] Baca Juga : Ratusan Bungkus Rokok Illegal Diamankan Intel Kodim 0603 […]