Lebak – Burham warga Kabupaten Lebak, Banten meminta agar publik mengawal persoalan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak. Warga menilai, kebocoran PAD di Pasar Bayah, karena kurangnya pengawasan dan teledornya Kepala Dinas Perindag Lebak dan diduga adanya kesengajaan sehingga menimbulkan kebocoran PAD hingga puluhan juta rupiah. Warga juga mengaku akan mengadukan kebocoran PAD langsung kepada Tokoh Kabupaten Lebak H. Mulyadi Jayabaya.
“Enak sekali jadi Kepala Dinas Perindag Lebak. Tinggal santai duduk di sopa yang empuk dengan ac dan tinggal tanda tangan, sementara PAD Lebak terjadi kebocoran di sektor Pasar. Apakah masih pantas memiliki Kepala Dinas seperti itu, kasihan masyarakat berkeringan membayar untuk retribusi tapi tidak disetorkan. Mirisnya, Kepala Dinas malah menyalahkan pengelola, padahal dia sebagai Pimpinannya,”tegas Burham pada awak media, Kamis (20/7/2023).
Lanjut Burham, pihaknya meminta publik dan masyarakat termasuk publik di medsos mengawal ketat kebocoran tersebut.
“Saya minta dan berharap publik mengawal persoalan yang viral terkait kebocoran PAD di Disperindag Lebak hingga tuntas. Dan saya minta, kita semua mengawal temuan BPK itu apakah lewat dari 60 hari atau belum. Kalau dugaan tindakan melawan hukum ini dibiarkan, maka hancurlah regulasi aturan soal retribusi di Lebak. Lantas, apa gunanya Perbup terkait retribusi soal pasar. Kepala Disperindag Lebak harusnya malu, apalagi ini khawatir berdampak terhadap WTP,”ujarnya.
Kata Burham, pihaknya akan mengawal hingga tuntas. Bahkan, ia juga akan mengkaji persoalan pasar murah yang bersentuhan langsung dengan kebijakan Kepala Dinas Perindag Lebak.
“Tentu, saya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Bahkan, kita akan kaji temuan temuan baru yang kita dapatkan,”tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menanggapi bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan Tim Pansus PAD DPRD Lebak di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak. Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti dan melakukan riksus terkait temuan BPK tersebut.
“Nanti kita juga kan proses hukum, kita akan Riksus dan akan ditindaklanjuti. Dari BPK itu harus ditindaklanjuti dari 60 hari, kecuali selama 60 hari itu tidak dikembalikan, baru menjadi msalah,”tegas Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada awak media, Selasa (18/7/2023).
Orang nomor satu di Kabupaten Lebak berharap, sebelum batas waktu sesuai dengan ketentuan aturan, temuan BPK tersebut harus segera dikembalikan.
“Harapannya ya harus segera di kembalikan, batas waktunya kan 60 Hari, jadi tidak ada masalah tinggal mereka mengembalikan, kalau itu belum ada tindaklanjut ya kita tidak akan dapet WTP,”katanya.
Sementara itu, Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, di Aula Kantor DPRD Lebak, Senin (10/8/2023).
Dalam RDP tersebut, Tim Pansus PAD Lebak salah satunya Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar menyebutkan, dari salah satu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak yakni adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa retribusi di Pasar Bayah sebanyak Rp 40 Juta tidak disetorkan ke Daerah.
Wakil Ketua Pansus PAD DPRD Lebak Musa Weliansyah juga membenarkan adanya kebocoran PAD di Kabupaten Lebak, khususnya terkait retribusi di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak.
“Tentu Pansus PAD ini kita bay data bukan asumsi. Dan disini kita temukan yang tidak logis disini, sewa kios pasar di dalam Perbup itu rata rata dua juta pertahun, sementara ril dilapangan kita sudah melakukan investigasi di beberapa pasar itu diatas Rp 15 juta sampai Rp 20 juta pertahun, namun PAD yang masuk menurut Perbup ini sebesar Rp 2 juta rata rata pertahun artinya ada kebocoran disitu,”tegas Musa Weliansyah.
Untuk itu, kata Politisi PPP tersebut mengaku, pihaknya sedang membahas tentang Raperda pajak dan retribusi. Hal tersebut, kata ia, untuk menjadi payung hukum sehingga ketika acuannya kepada Perbup, Perbup tersebut harus direvisi.
“Masa sewa kios pasar misalkan di Warunggunung yang dilapngannya Rp 20 Juta sewanya hanya Rp 2 juta pertahun, lantas kemana yang Rp 18 juta. Maka kami di Pansus ini sudah menemukan adanya kebocoran retribusi PAD di sektor pasar,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana membenarkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya retribusi pasar yang belum disetorkan.
“Jadi itu hasil temuan BPK di Pasar daerah. Berdasarkan hasil temuan BPK bahwa ada kios-kios yang seharusnya sudah masuk retribusi tetapi belum masuk ke retribusi daerah dan itu sudah ditindaklanjuti agar pengelola pasarnya bertanggung jawab untuk segera mengembalikan dana yang belum disetorkan ke retribusi daerah,”kata Orok Sukmana Kepala Dinas Perindustrian dan Peragangan Lebak.
Lanjut Orok, nilai yang belum disetorkan untuk di Pasar Bayah tersebut sebesar Rp 66 Juta. Namun, kata dia, tidak semuanya di pengelola, tetapi ada juga dari pedagang yang belum bayar.
“Jadi banyak pedagang yang belum bayar itu jadi temuan oleh BPK,”katanya.
Ditanya kembali terkait bangunan Pasar yang juga tidak diambil retribusi, Orok mengaku, bahwa bangunan tersebut adalah bangunan yang sudah lama.
“Jadi memang ada bangunan bangunan lama yang dulu pernah di bangun oleh pemerintah daerah, tapi retribusi sewa menyewanya belum masuk. Karena memang mereka sudah merasa memiliki terhadap bangunan itu. Untuk itu, diharapkan dengan regulasi yang baru dan supot dari DPRD, kita bisa kenakan retribusi sewa lahan tersebut,”katanya. (*Red)
Komentar telah ditutup.