TransRakyat.com Lebak – Sebanyak 12 keberadaan tambak udang di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten masih banyak yang belum mengurus perizinan diantaranya izin pengolahan limbah dan izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), hanya 1 (satu) yang memiliki izin PKKPRL.
Hasil informasi yang didapat oleh wartawan Transmedia.com selain Izin PKKPRL,para pelaku pengusaha tambak juga masih banyak yang tidak memiliki izin pengolahan air limbah (IPAL), dari 12 tambak udang yang ada hanya 3 perusahaan tambak yang sudah keluar izin IPAL.
Sementara itu Ketua KNPI Malingping, M. Febi Firmansyah, mempertanyakan surat kelengkapan izin PKKPRL,
“Ya, kami mempertanyakan kelengkapan izin PKKPRL yang mana izin ini merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan PKKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.” Ujarnya
M. Febi Firmansyah, juga mengatakan, bahwa selain izin PKKPRL, para pengusaha tambak udang juga diduga masih banyak yang belum memiliki izin pengolahan air limbah.
Baca Juga : Kejati Banten Beri Dua Penghargaan Sekaligus Kepada Kejari Lebak di Ajang Adhyaksa Award Kejati Banten
“Kami pun menduga bahwa, selain diduga kuat belum memiliki izin terkait PKKPRL beberapa tambak udang yang ada di wilayah pesisir pantai Lebak selatan tersebut pun belum memiliki persetujuan pembuangan limbah dari LH, ini persoalan serius karna menyangkut keselamatan. Kebijakan persetujuan itu adanya di LH. Ungkapnya.
Febi juga mempertanyakan kinerja dan janji dari pihak pengawas sumberdaya pesisir dan laut (PSPL) Serang, bahwa dari hasil sidak yang sudah dilakukan oleh tim kementerian akan melakukan penindakan di bulan Agustus 2023. Ucap Febi (Hasan/Red)
Komentar telah ditutup.