KEPAL Minta Mabes Polri Turun Ke Kabupaten Serang Terkait Tambang Ilegal yang Diduga Dibekingi

TRANSRAKYAT - Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:20 WIB
KEPAL Minta Mabes Polri Turun Ke Kabupaten Serang Terkait Tambang Ilegal yang Diduga Dibekingi
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Serang – Kelompok Pemuda Aksi Lingkungan (KEPAL) mendesak Mabes Polri segera turun ke Kabupaten Serang, memeriksa dan menindak siapapun yang diduga membekingi Tambang Galian Tanah Merah di Desa Pagintungan, Kabupaten Serang, Banten diduga belum berijin.

Pihaknya meminta dalam penegakan hukum di Polres Kabupaten Serang tidak ada tebang pilih. Jika ada Tambang Tanah Merah diduga tidak berijin, pihak meminta agar segera diperiksa dan disanksi sebagaimana amanat undang-undang pertambangan.

Ia juga meyakini jika Mabes Polri dapat segera mengungkap para oknum yang diduga membekingi tambang tanah merah tersebut.

“Dibawah pimpinan Pak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, kami yakin Mabes Polri dapat segera mengungkap dan menindak semua oknum yang diduga membengkingi tambang tanah merah di Desa Pagintungan,”tegas Ketua KEPAL Riki Maulana pada awak media, Selasa (15/8/2023).

Riki membeberkan, bahwa setiap orang atau pengusaha yang melakukan aktivitas tambang galian tanah merah sebelum aktivitas harus mengantongi ijin terlebih dahulu. Kata dia, baik ijin lingkungan, Desa, Kecamatan dan yang lebih jelasnya harus memiliki ijin IUP dan juga rekomendasi dari pemerintah setempat.

Lanjutnya, ia menerangkan, sesuai apa yang diliris oleh Kementrian Enegeri dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia, bahwa Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.

Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Untuk itu, kata Riki, semua pihak khususnya pengusaha tambang galian tanah merah harus mentaati aturan tersebut.

“Jadi, jangan sampai setelah beroperasi ijin baru dibuat, itu jelas melawan hukum. Kami minta Polres Kabupaten Serang segera menindak tegas dan jangan ada tebang pilih. Artinya, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, semua pelaku atau pengusaha dapat di jerat ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliyar,”tegas Riki.

READ  Terkait Penggilan Polres Kabupaten Serang, PKN Siap Dampingi Ahli Waris Ayi Intan Darma Ke Mabes Polri dan DPR RI Komisi III

Disinggung adanya oknum yang bekingi aktivitas tambang galian tanah merah tersebut, kata dia, pihaknya bersama KEPAL mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Banten ataupun Mabes Polri.

“Jika tidak memiliki ijin dan mereka pengusaha galian tidak di tangkap sebagaimana amanat undang undang Mineral dan Batu Bara, maka kami akan turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa baik di Polda Banten maupun di Mabes Polri,”tandas Riki.

Riki berharap semua tambang ilegal di wilayah Kabupaten Serang maupun Banten khususnya, untuk segera diamankan. Karena menurutnya, selain merugikan daerah, itu juga bisa merugikan masyarakat.

“Kami harap semua tambang ilegal harus di amankan dan ditangkap sesuai dengan amanat Udang Undang tersebut. Kemudian, kami harap semua pihak khususnya masyarakat mengawasi semua aktivitas pertambangan, jika aktivitas tersebut tidak berijin segera laporkan, jika mereka memiliki ijin, buktikan kepada kami mana ijinnya, dan buka ke publik,”ujar Riki aktivis pergerakan ini menegaskan.

Sebelumnya, Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman mendorong Kepolisian dan Polres Serang untuk PT AUM dan beberapa galian tanah merah yang ada di Pagintungan, Jawilan, Serang, Banten.

Menurut Yures, kepolisian harus memeriksa berkas IUP yang tidak dimiliki oleh PT AUM dan Galian tanah di Pagintungan yang diduga dibekingi oknum polisi.

Polres Serang dan Polda Banten, lanjut Yures, justru harus meriksa IUP PT AUM dan galian tanah di Pagintungan. Menurutnya, sangat tidak etis jika menyalahkan dana CSR ke Desa Pagintungan saja. (Red)

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
SIAP-SIAP !!! Aktivis GAMMA Laporkan Bantuan Madrasah di Lebak, Itjen Kemenag RI Akan Turun dan Melakukan Audit

SIAP-SIAP !!! Aktivis GAMMA Laporkan Bantuan Madrasah di Lebak, Itjen Kemenag RI Akan Turun dan Melakukan Audit

JAKARTA
SEGERA LAPORKAN !! Upaya Pembungkaman Pelaporan oleh Oknum Kades di Lebak Berbuntut Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

SEGERA LAPORKAN !! Upaya Pembungkaman Pelaporan oleh Oknum Kades di Lebak Berbuntut Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Kabupaten Lebak
Niat Meminta Maaf, Jeki Malah Dimaki-maki Oknum Pegawai Dinkop Lebak, Ormas Badak Banten Desak Pj Bupati Copot Oknum Sekdis

Niat Meminta Maaf, Jeki Malah Dimaki-maki Oknum Pegawai Dinkop Lebak, Ormas Badak Banten Desak Pj Bupati Copot Oknum Sekdis

Kabupaten Lebak
ANEH ! Pengerjaan Proyek Gerbang Desa Jagaraksa Nilai Ratusan Juta Tak Melibatkan Warga Setempat, Ada Apa ?

ANEH ! Pengerjaan Proyek Gerbang Desa Jagaraksa Nilai Ratusan Juta Tak Melibatkan Warga Setempat, Ada Apa ?

Kabupaten Lebak
Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Audit Seluruh Penggunaan Keuangan Rumah Sakit Umum Adjidarmo

Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Audit Seluruh Penggunaan Keuangan Rumah Sakit Umum Adjidarmo

Kabupaten Lebak
LSM PBR Menyayangkan Stetmen Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Ketua Sutisna : Kami Akan Gelar Demontrasi

LSM PBR Menyayangkan Stetmen Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Ketua Sutisna : Kami Akan Gelar Demontrasi

Kabupaten Lebak
Ada Apa Dengan Kejari Lebak, Baru Saja di Lidik Polda Banten Sudah Bersetetmen Kegiatan Sosialisasi Parades Tidak Melanggar Hukum

Ada Apa Dengan Kejari Lebak, Baru Saja di Lidik Polda Banten Sudah Bersetetmen Kegiatan Sosialisasi Parades Tidak Melanggar Hukum

Lebak
Demo Kantor Dinas DPMD Lebak, Aktivis PMII Cabang Lebak Akan Laporkan Kegiatan Sosialisasi Parades Ke KPK

Demo Kantor Dinas DPMD Lebak, Aktivis PMII Cabang Lebak Akan Laporkan Kegiatan Sosialisasi Parades Ke KPK

Kabupaten Lebak
GAMMA Demo Kanwil Kemenag Banten, Diduga Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Tak Tepat Sasaran

GAMMA Demo Kanwil Kemenag Banten, Diduga Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Tak Tepat Sasaran

Banten
KPU Lebak Sukses Selenggarakan Pilkada 2024

KPU Lebak Sukses Selenggarakan Pilkada 2024

Kabupaten Lebak

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X