Pelaku Pengaiaya Guru di SDN 1 Cempaka Masih Berkeliaran, Anggota DPRD Lebak Kecam Jangan Ada Intervensi, Ini Kasus Serius

TRANSRAKYAT - Kamis, 21 September 2023 - 11:20 WIB
Pelaku Pengaiaya Guru di SDN 1 Cempaka Masih Berkeliaran, Anggota DPRD Lebak Kecam Jangan Ada Intervensi, Ini Kasus Serius
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Lebak – Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah kembali mengingaktkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) untuk tidak melakukan intervensi kepada korban yang melakukan pelaporan kepada Polisi. Kata Musa, proses hukum harus tegak lurus terlebih ini merupakan aduan yang bersifat absolut.

“Jadi hanya korban di kasus guru perempuan yang dianiaya bisa membuat laporan dan mencabutnya,’’ kata Musa Meliansyah, Kamis (21/9/2023)

Selain itu, Musa juga mempertanyakan peran tim advokasi PGRI Lebak yang ikut sibuk mendapingi saksi-saksi pelaku penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN berprilaku preman itu. Musa heran, apakah mereka hadir berdasarkan permintaan penyidik atau memang ada usur lain, itu patut dipertanyakan.

“Saya juga baru mengetahui bhwa tim BKPSDM yang datang ke sekolah ternyata masih keluarga saksi-saksi korban penganiayaan. Apakah ini objektif dalam mekalukan pemeriksaan atau seperti apa’’ jelas Musa.

Lebih lanjut, Musa pun menyesalkan sikap koorwil UPT Pendidikan Kecamatan Warunggunung yang lamban dan terkesan selalu menyalahkan pihak kepala sekolah soal laporan ke pihak Kepolisian tentang adanya tindak pidana di lingukangan kerjanya,

“Harusnnya memberikan solusi, dia jangan menyalahkan kemana -mana. Saya bertanya, ini pelaku kekerasan SO sebenarnya siapa, ko banyak bener pengaruhnya didunia Pendidikan. Karena pihak-pihak terkait selalu menyarankan agar korban mencabut laporan ke kepolisian,’’ tutur Musa.

Selain itu, Musa pun menyalahkan pernyataan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang membuat opini hukum. Karena, kata Musa apapun persoalan awal yang terjadi antara pelapor dan terlapor segala bentuk kekerasan fisik yaitu penganiayaan tidak dibenarkan.

“Tidak ada larangan jika korban dan pelaku menempuh jalur damai kekeluargaan lewat Restorative Justice (RJ-red) . Itu bisa dilakukan di kepolisian ataupun kejaksaan yang penting atas kehendak korban adan pelapor,’’ beber politisi berlambang ka’bah tersebut.

READ  Warga Senang, DPUPR Lebak Rehab Jalan TB Hasan Rangkasbitung

Sebelumnya diberitakan, bahwa oknum ASN berinisial SO melakukan penganiayaan terhadap guru perempuan. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani oleh Polres Lebak dan pelakunya masih bebas berkeliaran. (*Red)

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Banten
Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Berita
Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending   Uncategorized
Inilah dr Juwita Wulandari, Anak Ribka Ciptaning yang Akan Memimpin DPRD Lebak

Inilah dr Juwita Wulandari, Anak Ribka Ciptaning yang Akan Memimpin DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Sejumlah NGO Geruduk Kantor DPC PDIP Lebak, Pertanyakan Posisi Ketua DPRD Lebak

Sejumlah NGO Geruduk Kantor DPC PDIP Lebak, Pertanyakan Posisi Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar

Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar

Uncategorized
Buya Karis Bicara Kriteria Ketua DPRD Lebak, Ini Sarannya untuk PDIP

Buya Karis Bicara Kriteria Ketua DPRD Lebak, Ini Sarannya untuk PDIP

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Junaedi Ibnu Jarta Legowo Ketua DPRD Diserahkan Pada dr Juwita Wulandari

Junaedi Ibnu Jarta Legowo Ketua DPRD Diserahkan Pada dr Juwita Wulandari

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Pandeglang
Fraksi Dprd Lebak Tolak Anak Ribka Tjiptaning

Fraksi Dprd Lebak Tolak Anak Ribka Tjiptaning

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X