TransRakyat.com Serang – (13/05/24). Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, bacakan hasil putusan atas pelaporan tim Bonnie Triyana an Cosmas Joharudin mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Dalam putusannya, majelis pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan pelapor dan jawaban para terlapor, juga hasil tim investigasi bawaslu, keterangan saksi, dan ahli.
Baca Juga : Junaedi Ibnu Jarta Ambil Formulir Pendaftaran Balon Bupati Lebak
Terlapor diantaranya Tiarahmania sebagai terlapor 1, juga d ikuti ke 12 terlapor lainnya diantranya penyelenggra tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yg di dalilkan oleh pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024.
Pembacaan putusan yang di bacakan di kantor bawaslu provinsi banten tersebut, disampaikn langsung oleh ketua bawaslu Provinsi Banten Ali faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota, berlangsung sejak pukul 11:00 wib hingga 12:00 wib, juga terbuka untuk umum melaui saluran live streaming youtube Bawaslu Provinsi Banten.
Komentar telah ditutup.