Jakarta – Puluhan orang menggeruduk Bank Muamalat Tower di Jl. dr Satrio kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2024) siang. Mereka mengaku nasabah yang dananya dikuras di Bank Muamalat sejak tahun 2011 hingga kini belum kembali.
Sambil berorasi mereka membentangkan poster bertuliskan “Jangan Rampok Uang Nasabah”, Jangan Jual Agama Tipu Nasabah”, “Kedok Islam Kelakuan Setan”, dan Kembalikan Hak Nasabah NCU”.
Pelopor bank berbasis syariah diduga melakukan tindakan tidak sesuai syariat Islam, bahkan cenderung melakukan tindak kriminalitas kejahatan perbankan. Bank tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia.
Menurut pengakuan para pendemo, mereka telah bermalam di kantor itu sejak Kamis malam, menuntut pengembalian dana yang telah dikuras bank tersebut.
Ditemui di lokasi demonstrasi, ahli waris nasabah yang diwakili Prescilia Lilian dan ditemani penasihat hukumnya, Sunarty, SH MH mengatakan bahwa mereka tidak akan beranjak pulang sebelum pihak bank mengembalikan dana mereka. “Kami akan terus berada di sini, sampai manajemen Bank Muamalat menyelesaikan perkara ini,” kata Sunarty kepada wartawan di Jl. dr Satrio, Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/09/2024).
Xena, panggilan akrab Sunarty menegaskan setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Bank Muamalat. yakni penggelapan dana, perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset, serta penerbitan rekening palsu.
“Penggelapan dana dilakukan terhadap klien saya, CV New Cahaya Ujung (NCU) dimana Bank Muamalat melakukan tindakan pemindahan
dana dan atau mutasi/transfer uang sebesar Rp. 1.425.000.000,- (satu miliar empat
ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Rekening penerbit Bank Muamalat Nomor : 822-
000-2712 a/n CV. New Cahaya Ujung kepada Rekening Bank Mandiri Capem Cipinang
Jakarta Timur Nomor : 006.000.6999555 atas nama PT Tugu Pratama Persada, pada tanggal 17
Februari 2011, TANPA sepengetahuan dan tanpa adanya persetujuan dari pihak pemilik
rekening perusahaan CV NCU,” paparnya.
Bank Muamalat kata Xena juga melakukan perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset yang dilakukan pada Oktober 2012 – 2014. Mereka melakukan penjarahan aset
secara membabi buta dan tidak prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perbankan
Syariah. Barang- barang yang dijarah antara lain: 9 dump truck dengan nilai Rp 3,5 Milyar, 1 set Crushing Plant & Washing Plant dengan nilai Rp 18 Milyar, dan 9 Buku BPKB mobil dump truck dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 300.000.000.000,- (Tiga Ratus Miliar Rupiah).
Sementara penerbitan rekening palsu, kata Xena, dilakukan oleh Bank Muamalat pada Agustus 2015. Ketika itu klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang Kendari untuk
meminta print out mutasi rekening Nomor: 822-000-2712 A/N: CV New Cahaya
Ujung Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka. Namun pada saat customer
service membuka data rekening ternyata, mutasi rekening tersebut tidak bisa diprint out
karena sudah ditutup tanpa kejelasan.
Berikutnya pada 24 Maret 2016, klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang
Fatmawati untuk meminta kembali print out rekening yang telah ditutup oleh Bank
Muamalat secara sepihak tanpa ada pemberitahuan. Tiba tiba diinformasikan
bahwa perusahaan kami memiliki rekening Nomor: 822-000-8114 A/N: CV New
Cahaya Ujung, Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka.
“Jelas, kami keberatan adanya penerbitan rekening baru Nomor: 822-000-8114 A/N:
CV New Cahaya Ujung, penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka, karena kami tidak
pernah mengajukan dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk
penerbitan rekening tersebut. Dengan demikian bisa kami simpulkan Bank Muamalat telah menerbitkan rekening palsu,” pungkasnya. (dte, ant)
Komentar telah ditutup.