TransRakyat.com Lebak – Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang di umumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lebak memperketat penjagaan di wilayah-wilayah perbatasan.
Pelarangan mudik sendiri di Kabupaten Lebak mulai berlaku pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021. Hal tersebut di sampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada Rapat Koordinasi bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lebak. Bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Rabu (28/04/2021).
Selain itu Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lebak Kompol Ucu Syarifullah mengatakan akan di laksanakannya Operasi Gabungan Ketupat Maung 2021 yang terdiri dari TNI/Polri, Pemda, lembaga terkait serta mitra Kamtibnas lainnya guna memperketat penjagaan di wilayah perbatasan. Operasi Ketupat Maung ini di laksanakan mulai tanggal 6 s.d. 7 mei 2021.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Bekasi Rutin Laksanakan Tarawih Keliling
“Kegiatan operasi ketupat yang akan di lakukan adalah memutarbalikan kendaraan pemudik, memeriksa angkutan umum yang di khawatirkan membawa pemudik, melakukan penyekatan perbatasan wilayah, dan memeriksa transportasi baik itu truk maupaun kendaraan pribadi,” Ucap Kabag Ops.
[…] Baca Juga : Sebanyak 28 UMKM Dari Jawa Tengah Ikuti Pemeran Di Suntec City Mall Singapura […]
[…] Baca Juga : Bupati Lebak Tetapkan Larangan Mudik Pada Tanggal 6 – 17 Mei 2021 […]
[…] Baca Juga : Bupati Lebak Tetapkan Larangan Mudik Pada Tanggal 6 – 17 Mei 2021 […]
[…] Baca Juga : Bupati Lebak Tetapkan Larangan Mudik Pada Tanggal 6 – 17 Mei 2021 […]
[…] Baca Juga : Bupati Lebak Tetapkan Larangan Mudik Pada Tanggal 6 – 17 Mei 2021 […]