TransRakyat.com Tangerang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan dengan modus menggembosi ban mobil korbannya usai mengambil uang di bank. Peristiwa ini terjadi pada Senin (26/4/2021) di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Pelaku yang berhasil diringkus seorang pria berinisial MTH (27). Tersangka MTH bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri nyaris membawa lari uang sebesar Rp50 juta milik korban Budi Prasetyo usai mengambilnya di salah satu bank di Balaraja.
“Setelah dikejar oleh Tim Reskrim yang sedang melaksanakan Patroli Rutin Kring Serse, salah satu pelaku berhasil kami tangkap. Satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui, sedang dalam pengejaran,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga : Ganjar Hadiri Rakor Linsek Operasi Ketupat Candi 2021
Wahyu menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, korban mengambil uang di salah satu bank yang ada Balaraja. Usai mengambil uang, korban berniat pulang namun di tengah perjalanan, ban mobil korban bocor. Korban pun kemudian menepi memeriksa ban mobil.