TransRakyat.com Lebak – Kebutuhan akan media sosial nampaknya sudah menjadi keharusan di era digital ini, Kemudahan dalam mengakses informasi dan hiburan pun sudah bisa dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat khususnya masyarakat kabupaten lebak.
Namun dalam kemudahan yang didapat ada konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Lebak, Nur Handayani, S.H.M.H., saat menerima kunjungan silaturahmi tim AMC Group, Rabu (19/5/2021).
“Kami mengajak kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak melanggar norma dan aturan hukum khususnya UU ITE. Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak juga melakukan berbagai penyuluhan kepada masyarakat mulai dari sekolah – sekolah, program ini bernama “Kejaksaan Negeri Masuk Sekolah” . Namun karena adanya Pandemi Covid 19 dan program ini tidak bisa menyentuh langsung kepada siswa-siswi maka program ini disampaikan kepada guru dan diteruskan langsung kepada murid,” ungkapnya.
Baca Juga : RKUD Pemprov Banten Resmi Kembali Ke Bank Banten
[…] Baca Juga : Kejari Lebak Ajak Warga Kabupaten Lebak Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial […]
[…] Baca Juga : Kejari Lebak Ajak Warga Kabupaten Lebak Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial […]