“Penyelesaian maladministrasi tumpang tindih tanah HPL PT KS dengan Surat Hak Milik di Kelurahan Rawarum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten telah di lakukan pembatalan hukum. Hal tersebut membuat investor untuk masuk ke Banten merasa aman dalam berinvestasi, sehingga bisa memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin kepada awak media, Senin (24/5/2021) di Jakarta.
Politisi dari partai Golkar tersebut berharap penyelesaian kasus pertanahan di Cilegon Banten bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan. Ngabalin menyebut, penegak hukum juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pendampingan perizinan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melakukan pendampingan lahan, sehingga investor tidak panik atau merasa nyaman untuk berinvestasi,” ucap Ngabalin.
Sebelumnya di beritakan, Kejati Banten berhasil mendorong realisasi investasi PT. Lotte Chemical Sebesar US$ 4,3 miliar atau setara dengan Rp 59 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) di Kota Cilegon. Hal itu tercapai setelah Kejati Banten melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan. Persoalan tersebut terjadi di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) yang menjadi tempat investasi.
Baca Juga : Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menerangkan, pihaknya telah mendorong penyelesaian tumpang tindih sengketa lahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
[…] Baca Juga : Perwakilan Istana Dukung Kejati Banten Tangani Sengketa Tanah […]
[…] Baca Juga : Personil Polres Pandeglang Lakukan Patroli Malam […]