TransRakyat.com Lebak – Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencana Tata Ruang kawasan Peternakan di daerah Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.
Dalam konteks perencanaan ini, kami juga melihat adanya kepentingan para elit elit dikedepankan oleh pemerintah. Produk Perda RTRW termasuk Rencana tata Ruang Kawasan Peternakan wilayah Kecamatan Kalanganyar merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan dalam pendirian Peternakan. Namun sejumlah fakta yang kami temukan justru bertolak belakang dengan pendapat masyarakat Kalanganyar antara lain :
Baca Juga : Pelihara Kamtibmas, Ditbinmas Polda Banten Lakukan Pembinaan Dengan Komunitas RAPI
Berdirinya peternakan ayam diyakini akan membuat lingkungan sekitar menjadi tercemar akibat dari kotoran ayam.
Ketua ARKAL M. Suryana mendesak pemerintah tidak mencantumkan Kecamatan Kalanganyar dalam wilayah Peternakan, dalam Pembahasan Ranperda RTRW.
[…] Baca Juga : ARKAL Menolak Raperda Kawasan Peternakan Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak […]
[…] Baca Juga : Mahasiswa Gelar Aksi di Depan DPRD Lebak Soal Draf Raperda RTRW, Ini Jawaban Anggota Pansus […]
[…] Baca Juga : ARKAL Menolak Raperda Kawasan Peternakan Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak […]