TransRakyat.com Lebak – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung kembali menambah unit Wartelsus sebanyak 10 KBU untuk keperluan komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga, yang bertempat di dalam Lapas kelas III Rangkasbitung, Selasa (08/06/2021).
Wartelsus yang disediakan di dalam Lapas karena sudah menjadi peraturan Lapas kelas III Rangkasbitung melarang WBP untuk membawa HP dalam blok hunian. Fasilitas wartelsus yang sekarang tersedia menjadi 16 unit Kamar Bicara Umum (KBU) dengan jam operasional Wartelsus ini dibuka setiap hari, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Selama masa pandemi Covid-19, kunjungan keluarga terhadap WBP ditiadakan. Wartelsus menjadi salah satu sarana efektif WBP untuk melepas rasa rindu dengan keluarganya selama tidak adanya kunjungan, selain adanya wartelsus tersebut, Lapas juga menyediakan pelayanan tambahan berkomunikasi dengan cara video call, disini mereka bisa berkomunikasi video call secara gratis yang terjadwal secara bergiliran bagi WBP di ruang kunjungan.
Baca Juga : MOI DCP Lebak Angkat Bicara Terkait Pernyataan Kabid SD Soal SDN 1 Warunggunung
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan bahwa penambahan KBU Wartelsuspas merupakan upaya Lapas Rangkasbitung dalam meningkatkan layanan dan kemudahan komunikasi bagi WBP.
[…] Baca Juga : Demi Layanan Publik, Lapas Rangkasbitung Tambah KBU Wartelsupas […]