TransRakyat.com Serang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengungkap 3 Kasus, dan mengamankan Tersangka 4 Orang kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Senin 14 Juni 2021 s/d Selasa 15 Juni 2021.
Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan Polres Jajaran, berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial S, M, Y, D.
“kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota, berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka empat orang,” Kata Lutfi Martadian.
Lebih lanjut Lutfi Martadian mengatakan, untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu, Tramadol dan Heximer.
Baca Juga : Tenteng Celurit Cari Lawan sambil Live di Instagram, Geng Motor di Ringkus Team Pemburu Preman
“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil amankan Barang Bukti Sabu 0.72 gr/ Tramadol 781/ Heximer 511 butir,” ujar Lutfi Martadian.
[…] Baca Juga : Polda Banten Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba […]