TransRakyat.com Serang – Lapas Kelas III Rangkasbitung mengikuti kegiatan rapat koordinasi implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa yang bertempat di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Kamis, (17/06/2021).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Pembinaan dan Pengawasan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dasep Rana Budi di ikuti oleh Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, Ka UPT Serang raya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandiri, Penyidik, Jaksa, Hakim, Panitera, Pembimbing Kemasyarakatan dan Advocate.
Nirhono Jatmokoadi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa.
Baca Juga : Lapas Rangkasbitung Ikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan
Dalam sambutannya, Nirhono menyampaikan bahwa Hukuman penjara bukanlah menjadi “obat” untuk mengatasi seluruh masalah kejahatan, meskipun merupakan mekanisme yang penting untuk menghukum pelaku.