TransRakyat.com Jakarta – Aparat Kepolisian Polsek Cengkareng bersama Tiga Pilar dari unsur TNI, Satpol PP dan Dishub menggelar operasi yustisi pada Minggu, (20/6/2021).
Sedikitnya ada 26 orang terjaring operasi yustisi dan 15 orang dijatuhkan sanksi sosial dalam operasi tersebut, yakni menyapu jalanan dan fasilitas umum dan 11 orang pelanggar diberikan sangsi administrasi.
Kegiatan yang diselenggarakan di bawah Kolong Tol TL. Barat/Timur Cengkareng Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 yang melonjak pasca lebaran idulfitri 2021.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman mengatakan ada sebanyak 26 warga yang terjaring dalam kegiatan operasi yustisi tersebut.
“Total senilai Rp.1.425 ribu untuk sanksi administrasi yang dibayarkan oleh 11 warga yang melanggar prokes, yaitu mereka yang tidak menggunakan masker dan memilih untuk membayar denda administrasi Sementara pelanggar lainya diberikan sanksi sosial menyapu jalanan dan fasilitas umum,” ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi, Senin, 21/6/2021.
Baca Juga : Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta
Egman mengatakan, penindakan kepada pelanggar prokes dilakukan personel secara humanis dan dengan cara yang sopan.
[…] Baca Juga : Tiga Pilar Cengkareng Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes […]