Tiga Pilar Cengkareng Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes

TRANSRAKYAT - Senin, 21 Juni 2021 - 16:44 WIB
Tiga Pilar Cengkareng Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes
Tiga Pilar Cengkareng Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Jakarta – Aparat Kepolisian Polsek Cengkareng bersama Tiga Pilar dari unsur TNI, Satpol PP dan Dishub menggelar operasi yustisi pada Minggu, (20/6/2021).

Sedikitnya ada 26 orang terjaring operasi yustisi dan 15 orang dijatuhkan sanksi sosial dalam operasi tersebut, yakni menyapu jalanan dan fasilitas umum dan 11 orang pelanggar diberikan sangsi administrasi.

Tiga Pilar Cengkareng Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes

Tiga Pilar Cengkareng Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes

Kegiatan yang diselenggarakan di bawah Kolong Tol TL. Barat/Timur Cengkareng Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 yang melonjak pasca lebaran idulfitri 2021.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman mengatakan ada sebanyak 26 warga yang terjaring dalam kegiatan operasi yustisi tersebut.

“Total senilai Rp.1.425 ribu untuk sanksi administrasi yang dibayarkan oleh 11 warga yang melanggar prokes, yaitu mereka yang tidak menggunakan masker dan memilih untuk membayar denda administrasi Sementara pelanggar lainya diberikan sanksi sosial menyapu jalanan dan fasilitas umum,” ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi, Senin, 21/6/2021.

Baca Juga : Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta

Egman mengatakan, penindakan kepada pelanggar prokes dilakukan personel secara humanis dan dengan cara yang sopan.

READ  Kapolres Lebak Ungkap 5 Kawanan Begal
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Tiga Pilar Cengkareng Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes”

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X