TransRakyat.com Cilegon – Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Banten, mengadakan Penyuluhan Hukum Keliling dan Pameran Penyuluhan Hukum diselenggarakan Kawasan Pasar Kranggot Cilegon dengan mengusung Tema penyuluhan “Sadar AKan Protokol Kesehatan”.
Informasi perihal Varian Baru Corona B117 yang berasal dari Inggris dan B1617 berasal dari India dua varian ini ditemukan di daerah banten dan membuat lonjakan kasus covid-19 selama seminggu terakhir ini. Hampir semua rumah sakit penuh dan membuat provinsi Banten menjadi Darurat Covid-19. Hal ini sangat memprihatinkan banyak pihak.
Selain menyuluh tentang Covid, JF Penyuluh Hukum juga mensosialisasikan tentang layanan konsultasi hukum dan juga bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) serta Pelayanan Kekayaan Intelektual (bagi umkm) Serta ada pula pembagian masker, handsanitizier, buku saku hukum serta publikasi hukum lainnya.
Baca Juga : Kemenkumham Kanwil Provinsi Banten Gelar Penyuluhan Hukum Keliling
Fenomena kurang sadarnya masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol Kesehatan seperti contohnya di tempat keramain yang kami kunjungi dimana masih banyak ditemui tidak memakai masker menjadi perhatian para JF Penyuluh Hukum, sehingga dirasa sangat perlu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
[…] Baca Juga : Kemenkumham dan Kanwil Provinsi Banten Gelar Penyuluhan di Kawasan Pasar Kranggot […]