TransRakyat.com Cilegon – Polsek Cilegon Kota Polres Cilegon Polda Banten laksanakan Pendirian Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar.
Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa & Bali Rabu, (28/7/2021).
Kapolsek Cilegon Kota KOMPOL KAREP WALUYO menjelaskan kegiatan pendirian Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Blok F Kecamatan Cilegon Kota Cilegon dan Pasar Baru Kecamatan Jombang Kota Cilegon bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, yang penyebarannya sangat signifikan di wilayah Kota Cilegon.
Baca Juga : Aksi Pemilik Warung Bubur Yang Membuat Ganjar Terkesan
“Dimulai dengan meningkatkan kedisiplinan dalam menggunakan masker, sebagai kunci awal pencegahan penularan Covid-19,” tegasnya.