TransRakyat.com Tangerang – Pemerintah Republik Indonesia putuskan perpanjangan PPKM Darurat yang kemudian diubah menjadi PPKM Level 4 dan Level 3 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Atas dasar hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) melakukan pengawasan pada pelaksanaan PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Provinsi Banten.
Ombudsman Banten melakukan pemantauan langsung ke titik-titik penyekatan dan pengendalian di wilayah Provinsi Banten.
Setelah sebelumnya melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kab. Serang, Kota Cilegon dan Kab. Lebak. Ombudsman Banten pada Jum’at, 30 Juli dan Sabtu 31 Juli 2021 terdiri dari Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan bersama Zainal Muttaqin, Harri Widiarsa dan Rizal Nurjaman serta tim lainnya melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM di wilayah Kab. Tangerang.
Pemantauan ini, diakui Dedy Irsan, adalah sebagai langkah Ombudsman selaku Lembaga Negara pengawas pelayanan publik untuk memastikan pelaksanaan Intruksi Pemerintah Pusat (InMendagri 24 Tahun 2021) yang dilaksanakan oleh aparatur berjalan dengan optimal.
Dedy Irsan beserta tim melakukan pemantauan di beberapa titik penyekatan dan pengendalian di Kab. Tangerang yaitu di Pos Penyekatan Citra Raya, Pos Pengendalian PPKM Balaraja Barat, dan Pos Pengendalian PPKM Balaraja Timur.
Hasil pemantauan Ombudsman, Penyekatan dan Pengendalian PPKM di Kab. Tangerang dilaksanakan dengan baik. Banyak petugas dari Polres Kota Tangerang yang berjaga di pos-pos pengendalian dan penyekatan PPKM.
Apalagi, disampaikan Dedy, berdasarkan keterangan Petugas kepolisian di lapangan, Kapolres beserta pejabat utama Polres Kota Tangerang selalu mengontrol pos penyekatan dan pengendalian PPKM Level 4 di Kab. Tangerang dan Forkompinda juga sesekali ikut berkunjung dan memantau beberapa pos tersebut.
Atas hal tersebut pula, Dedy menyampaikan apresiasinya kepada Polresta Tangerang dibawah pimpinan Kombes Wahyu Sri Bintoro sebagai Kapolresta Tangerang yang secara serius melaksanakan penyekatan dan pengendalian di wilayah hukum Polresta Tangerang
PPKM yang diberlakukan saat ini Memang berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 dan Level 3 membuat beberapa perubahan berupa pelonggaran kegiatan ekonomi.
Dalam aturan baru, untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan pekerjaan masih sama namun ada sedikit kelonggaran untuk kegiatan ekonomi diantaranya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Meski sudah terdapat beberapa pelonggaran tersebut, seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa masih ada beberapa penjual makanan dipinggir jalan yang masih buka padahal sudah jam 20.30 wib
Di Kab. Tangerang sendiri, Ombudsman Banten juga melakukan pemantauan rumah makan dan toko kelontong pada pkl. 20.30 hingga 23.30 waktu setempat. sebagian besar rumah makan dan toko toko sudah patuh dan taat pada aturan PPKM Level 4 saat ini, bahkan tim Ombudsman Banten sempat kesulitan ketika mau makan ditempat dimulai sekitar pukul 18.15 wib, lebih dari tiga rumah makan yang didatangi mengatakan tidak bisa makan ditempat hanya bisa take away/ dibawa pulang, padahal aturan sudah membolehkan dengan tetap memperhatikan prokes dan maksimal 20 menit, ujar Dedy
“Mungkin sebagian masyarakat berharap PPKM ini disudahi saja karena diangggap mempersulit perekonomian masyarakat, namun di satu sisi penyebaran kasus Covid-19 terus meningkat, hal ini memang sebuah dilema, harus ada satu pemahaman antara masyarakat dengan pemangku kebijakan, sehingga Covid-19 terkendali dan perekonomian masyarakat terus berputar” Ujar Dedy.
[…] Baca Juga : Ombudsman Pantau Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Tangerang […]
[…] Baca Juga : Ombudsman Pantau Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Tangerang […]