TransRakyat.com Lebak – Pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit Corona Virus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh Corona Virus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang (wikipedia.org).
Berbagai kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah pusat melalui BNPB (Guhus tugas) dan Satgas Covid-19 memgalami beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kondisi adanya kasus terinveksi virus Covid-19, mulai dari istilah PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar), kemudian PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, saat ini menjadi PPKM Level 3-4. Hal ini juga memicu adanya masyarakat yang menilai kebijakan pemerintah yang berubah-ubah, sehingga membuat sebagian masyarakat memgalami kebingungan.
Namun menurut Sekum Perkumpulan Urang Banten Kab. Lebak ki Dede Sudiarto, MM. Adanya kebingungan di masyarakat sesuatu yang wajar, karena sosialisasi yang di gencarkan Satgas Covid-19 juga dianggap kurang memberikan pemahaman yang Holistik, ditambah upaya Melibatkan tokoh agama dimasing-masing tempat kurang dimaksimalkan, padahal salah satu edukasi yang mampu diterima oleh masyarakat daerah yakni malalui tokoh-tokoh yang ada di wilayah sekitar yang mereka anggap perlu di ikuti setiap petuah nya.
Adanya pembentukan Satgas Covid-19 di tiap instansi dan di tiap kecamatan merupakan perwujudan perpanjangan tangan pemerintah, dalam menangani dan memastikan kebijakan yang berhubungan dengan penanganan pandemi bisa di realisasikan untuk mampu berjalan seperti yang diharapkan pemerintah.
Baca Juga : Wujud Empati, Polsek Kalideres Berikan Bantuan Korban Kebakaran
“Ada Satgas Covid, yang melibatkan unsur muspika, ada P2P Puskesmas (Bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit) Yakni merumuskan kebijakan teknis dan kebijakan pelaksanaan serta mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengendalian, Pemberantasan Penyakit, yang meliputi pengamatan penyakit, pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, dan penanggulangan masalah kesehatan,” kata Ki Dede Sudiarto, MM.
Menurut Dede Sudiarto sebagai praktisi pendidikan Magister Manjemen, dalam tataran teknis pelaksanaan perlu standar operasional dan standar tetap dalam menjalankan program penanganan pandemi Covid-19, di tengah masyarakat yang sebagian awam dalam penanganan upaya mencegah, penanganan pengobatan, serta penangan terapi recovery yang harus di berikan edukasi oleh lembaga kesehatan ditingkat kecamatan, misalnya jika ada masyarakat yang memiliki gejala terinveksi Covid-19, perlu adanya pendampingan untuk mau di SWAB Test ataupun PCR.