TransRakyat.com Pandeglang, – Jajaran Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus bom rakitan ikan di pelairan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Dua orang pelaku yaitu inisial MB (44) dn AR (46) asal warga Lampung berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya. Hal demikian disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP. Belny Warlansyah, SH, S.I K yang didampingi Kasat Polair AKP Dwi Hary, Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi, S.IK dan Bagian Humas Polres AKP Hama dalam Press Confrence di halaman Mapolres Pandeglang, Senin, (23/08/21).
Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Pengeboman Ikan di Perairan Sumur, Dua Pelaku Diamankan
Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Belny menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka pelaku bom rakitan ikan oleh nelayan asal Lampung di perairan Taman Jaya, Kecamatan Sumur itu dilakukan di malam hari tersebut.
“Tersangka adalah warga Lampung datang ke perairan Kecamatan Sumur menggunakan perahu nelayan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom rakitan ikan, dan tersangka bukan kali ini saja melakukan pemboman itu. Berdasarkan hasil laporan masyarakat sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom rakitan itu, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan termasuk barang bukti sudah kita amanankan,” terang Kapolres Belny Warlansyah.
Baca Juga : Istimewa, Pemuda Asal Banten Hadiri Sidang Umum Pemuda di Istanbul
Kapolres Belny berharap tidak terjadi lagi tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang terutama berkaitan dengan kerusakan lingkungan laut di perairan Pandeglang Selatan.”Kita tidak ingin dampaknya terhadap anak cucu kita kedepan. Makanya kita akan terus mengusut tuntas perkara pengemboman ikan ini,” harapnya.
[…] Baca Juga : Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Pengeboman Ikan di Perairan Sumur, Dua Pelaku Diamankan […]