TransRakyat.com Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/6378/ Setda.TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Bekasi. Di dalamnya terdapat aturan-aturan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan yang utamanya adalah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diterapkan dengan disiplin protokol kesehatan oleh satuan pendidikan/sekolah.
PTMP sudah mulai dilaksanakan semenjak tanggal 01 September 2021 dimulai dengan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat, lalu disusul oleh Sekolah Dasar/Sederajat di Kota Bekasi. Salah satu syarat pelaksanaan PTMT adalah sekolahnya harus berada di Zona Hijau Covid-19 dan salah satu Kecamatan di Kota Bekasi yang sudah Zona Hijau adalah Kecamatan Belasi Selatan. Salah satu Sekolah Dasar yang melaksanakan PTMT adalah SDN Kayuringin Jaya XXIII.
PTMT di SDN Kayuringin XXIII di laksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari pengecekan suhu, mencuci tangan, dan pemakaian sanitizer di gerbang sekolah oleh security. Kemudian, sekolah sudah menyiapkan hand sanitizer dan wastafel pada masing-masing kelas, di kelas pun duduknya berjarak, dan yang paling penting tenaga pengajarnya sudah divaksin.
Baca Juga : Polres Bogor Raih Penghargaan Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menurut Kepala SDN Kayuringin Jaya XXIII, Hasan Jenih, pihaknya membagi sistem Kegiatan Belajar Mengajar pada PTMT menjadi 2 sesi, sesi pertama pada pukul 07:30-09:30 dan sesi kedua pada pukul 10:00-11:30. “Sistimnya kami bagi dalam 2 sesi, sesi pagi dan sesi siang. Setiap sesinya terdiri dari 50% dari jumlah total murid per kelasnya, maka pembagiannya adalah 50:50 untuk 2 sesi.” Ujarnya.
[…] Baca Juga : PTMT di Kota Bekasi Sudah Dimulai, Siswa dan Orang Tua Antusias Walau Terbatas […]