TransRakyat.com Kota Bekasi – Sidang paripurna yang terlaksana pada hari ini membahas mengenai rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Bekasi Tahun anggaran 2021. Hadir, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J. Putro beserta Wakilnya.
Paripurna Mengenai Rancangan KUA PPAS Kota Bekasi Tahun 2021
Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2021, telah terjadi beberapa kondisi yang mendasari dilakukan perubahan APBD tahun 2021 yakni ketidaksesuaian asumsi KUA, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan penggunaan silpa tahun 2020 dalam tahun anggaran berjalan.
Sampai dengan triwulan II tahun 2021 penyelenggaraan pembangunan daerah masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan akibat pandemi covid 19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 dan berdampak pada negatif ke berbagai sektor secara khusus perekonomian kota Bekasi. Adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 yang signifikan paska idul fitri karena tingginya angka mobilisasi masyarakat. Menambah beban APBD Kota Bekasi dalam penanganan pengendalian Covid 19.
Baca Juga : 4.452 Pelanggar Prokes, Terjaring Polda Banten Dalam KRYD Operasi Yustisi
Oleh karena itu, di tahun ketiga RPJMD Kota Bekasi tahun 2018-2023 ini, Pemerintah Kota Bekasi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2021, sebagai berikut :
1. Kebijakan pendapatan daerah, perubagan APBD tahun 2021 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar 5,721 Triliun atau turun 3,18% jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 sebesar 5,909 triliun.
[…] Baca Juga : Paripurna Mengenai Rancangan KUA PPAS Kota Bekasi Tahun 2021 […]