TransRakyat.com Pandeglang – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus dua pria yang diduga pengedar obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer, di Kampunh Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, pada Kamis (9/9/2021).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan prihal penangkapan terhadap dua terduga pengedar obat – obatan terlarang tersebut. Dikatakan Belny, kedua pelaku ini berinisial OS (26) Dan ARF (27).
“Tim Opsnal (Satnarkoba -red) berhasil meringkus OS dan ARF, keduanya diduga merupakan pengedar obat – obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” kata Belny.
Baca Juga : Polsek Cileungsi Laksanakan PPKM Level 3 Gabungan
“Belny menyampaikan, bahwa dari tangan kedua pelaku Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa 109 butir obat tablet merk Tramadol HCI, 329 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dalam bungkus plastik klip dan uang hasil penjualan obat -obatan terlarang senilai Rp 290.000.
[…] Baca Juga : Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Pandeglang Diringkus Polisi […]