TransRakyat.com Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh institusi pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta untuk memulai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan di lingkungan kantornya. Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity khususnya di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi.
Berita Terkait : Tinjau Vaksinasi Serentak 114 Titik di Jatim, Kapolri Optimis Target 2 Juta Per Hari Tercapai
Surat Edaran Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021 ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi, Dr H Rahmat Effendi untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
[…] Baca Juga : Pemkot Bekasi Imbau Institusi Pelayanan Publik Pemerintah dan Swasta Gunakan Aplikasi Peduli Lindung… […]