TransRakyat.com Serang – Polda Banten pada hari ini, Kamis (16/09/2021) menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Kabupaten Tangerang. Lokasi Samsat Keliling di wilayah Banten untuk memudahkan warga setempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan bahwa wajib pajak yang akan membayar PKB harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Baca Juga : Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster
“Adapun dokumen yang diperlukan seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi,” jelas Rudi.