TransRakyat.com Kota Bekasi – Penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik.
Misalnya pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, layanan mutasi siswa, surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, Magang, Penelitian, Nomor Pokok Sekolah Nasional, Rekomendasi Mutasi, Tunjangan pendidik, Rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, Pembuatan kartu pegawai, KTSP, Legalisir dan pelayanan lainnya.
“Sesuai Surat Edaran yang sudah disosialisasikan ke publik, kami Dinas Pendidikan telah melaksanakannya. Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan. Di pintu masuk wajib barcode,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah
Inayatullah juga menjelaskan, dalam barcode PeduliLindungi itu, membuktikan dan menandakan bahwa masyarakat sudah divaksin covid 19. Kewajiban ini berdasarkan surat edaran nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr Rahmat Effendi.
Baca Juga : World Rabies Day : Pemkot Bekasi Berikan Vaksin Gratis Untuk Hewan Peliharaan
Surat edaran tentang Kewajiban Vaksinasi Covid 19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ini, ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Penanganan Covid 19, tanggal 9 September 2021.
[…] Baca Juga : Pengurusan Layanan Di Dinas Pendidikan Wajib Barcode PeduliLindungi […]