2. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN
a. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in / makan
ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi
Kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 WJB untuk melayani kebutuhan sahur
(berlaku untuk Rumah Makan, Rostoran yang beroperasi diluar Mall).
b. Makan atau Minum di tempat paling banyak 50% (lima puluh persen) kapasitas
pengunjung.
c. Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk Rumah Makan/RestoranlUsaha diluar Mall).
Baca juga : DPRD Gerindra kritik Terkait Gusuran, Disayangkan Warga
d. Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam
bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
3. Selain hal – hal yang disebutkan pada angka 1 dan angka 2, Surat edaran Ketua
Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/460/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi
Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan (area Publik) di
Kota Bekasi tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai ditetapkan kebijakan baru. (Red)
[…] Baca Juga : Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Untuk Masyarakat […]
[…] Baca Juga : Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Untuk Masyarakat […]
Lorsque vous prenez des photos avec un téléphone mobile ou une tablette, vous devez activer la fonction de service de positionnement GPS de l’appareil, sinon le téléphone mobile ne peut pas être positionné.