TransRakyat.com Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengecam terbitnya Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dalam PP ini di sebutkan Pancasila dan Bahasa Indonesia tak masuk dalam kurikulum wajib Standar Nasional Pendidikan.
Baca Juga : Film Kau Dan Dia Akan Launching Pertengah Tahun
“Di samping tak sesuai dengan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP 57/2021 tentang SNP ini juga bertentangan dengan UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Dalam UU PSDN tegas tertulis bahwa dalam semua tataran tingkatan itu wajib ada pembelajaran Pancasila dalam konteks bela negara,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Jumat (16/4/2021).
Hasanuddin mengatakan setelah dicek pada PP No 57/2021 Pasal 6 ayat I1) memang standar kompetensi di fokuskan penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga : Kapolri Gelar Audiensi Virtual Bersama SKK Migas
Sedangkan penanaman karakter Pancasila tidak muncul pada standar lulusan jenjang pendidikan menengah umum (Pasal 6 ayat 2), menengah kejuruan (Pasal 6 ayat 3), hingga pendidikan tinggi (Pasal 6 ayat 4).