“Sementara pada UU No 23/2019 tentang PSDN Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di selenggarakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan,” tegasnya.
Pancasila sebagai Nilai dasar Bela Negara, imbuhnya, di atur dalam Pasal 7 ayat (3).
Baca Juga : Bioskop Online Resmikan Rilis Film Terbaru “You And I”
Nilai dasar Bela Negara sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi:
a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
kemampuan awal Bela Negara.
“Karena tak sesuai dengan kedua UU diatas, saya minta Pemerintah segera mencabut PP 57/2021 tentang SNP ini,” tandasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/10711/tak-sesuai-dengan-beberapa-undang-undang-tb-hasanuddin-desak-pemerintah-cabut-pp-57-2021-tentang-snp/