Di lanjutkan Daddy, para penggugat juga dapat di wakili oleh seorang atau lebih Kuasa hukum sebagaimana di atur dalam norma pasal 57 UU PTUN.
“Jadi hemat saya jika para anggota BPSK terpilih merasa di rugikan dengan tidak di terbitkannya keputusan oleh Gubernur, Banten, guna menjamin kepastian hukum dan memiliki kekuatan hukum berupa putusan pengadilan, lebih baik mempuh upaya legal seperti yang telah di amanatkan Undang-undang PTUN”, pungkasnya (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/10762/4-orang-dibawah-umur-perang-sarung-berisi-batu-polsek-rangkasbitung-imbau-peran-penting-pengawasan-keluarga/