Pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang di inginkannya ke sang mamih.
Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk di pilih. Setelah di sepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah di tuju.
“Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, di kirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang,” terangnya.
Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten.
Baca Juga : Desa Sukamaju Salurkan Bantuan Sosial Tunai Ke 246 KPM
Pelaku berikut barang bukti di amankan di Satreskrim Polres Serang Kota, Untuk penyidikan lebih lanjut.
Yang di tahan sesuai dengan undang-undang hanya mucikari.
“Atas perbuatannya, Pelaku di kenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun,” jelasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/10858/balap-liar/
[…] Baca Juga : Satreskrim Polres Serang Amankan Pelaku TPPO […]
[…] Baca Juga : Satreskrim Polres Serang Amankan Pelaku TPPO […]
Mobile Phone Monitoring App – hidden tracking app that secretly records location, SMS, call audio, WhatsApp, Facebook, Viber, camera, internet activity. Monitor everything that happens in mobile phone, and track phone anytime, anywhere.