TransRakyat.com Lebak – Penyaluran Hibah Sarana Prasarana Peribadahan di Lebak dengan total nilai Rp 1,2 M ternyata menyisakan penolakan di internal DPRD Lebak.
Melalui surat tertanggal 20 April 2021 dengan nomor surat : 002/FPP.DPRD/IX/2021 tentang penolakan dana hibah realisasi anggaran 2021.
Penolakan untuk realisasi dana hibah 2021 dengan 61 nama lembaga penerima itu karena Fraksi PPP menilai adanya kejanggalan dan tidak mengedepankan keadilan dan asas musyawarah mufakat untuk menetapkan besaran anggaran yang diterima untuk masing-masing aspirator guna diperuntukan pengusul.
Baca Juga : Antisipasi Balap Liar Polsek Labuan Gelar Patroli
“Bahkan ada anggota DPRD yang tidak masuk usulannya sama sekali,” demikian bagian surat yang ditujukan kepada Plt Ketua DPRD Lebak dan ditandatangi oleh Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah dan sekretaris fraksi Asep Nuh.