TransRakyat.com Serang – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan pihaknya melalui Subdit Tipiter telah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait perusakan alam akibat akitivitas gurandil di Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
“Sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan atas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak ini. Apalagi terkait aktivitas PETI, sejak Januari kemarin kita aktif melaksanakan penindakan-penindakan,” ungkap Dirreskrimsus. Kamis (22/4/2021).
Dalam penanganan terhadap aktivitas PETI atau gurandil, Subdit Tipiter telah memproses dan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka.
[…] Baca Juga : Direskrimsus Polda Banten Lakukan Penyelidikan Aktivitas Gurandil Gunung Liman […]