TransRakyat.com Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor: 800/ 3248/BKPPD.PKA tentang Addendum Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
a. Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
b. Selain masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, diberlakukan juga pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
c. Pengetatan persyaratan PPDN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b yaitu Pelaku perjalanan transportasi udara/laut/darat/kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisie-HAC Indonesia.
d. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi:
Baca Juga : Soal Mudik, Ganjar Akan Atur Batasan Aglomerasi Dan Koordinasi Dengan Kepolisian
1) Aparatur yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah; atau
2) Aparatur yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya.
e. Aparatur yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d agar selalu memperhatikan: 1) Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan 4) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Page: 1 2
View Comments (244)
https://mexicandeliverypharma.com/# buying prescription drugs in mexico
mexican drugstore online: mexican drugstore online - mexico drug stores pharmacies
mexican drugstore online [url=https://mexicandeliverypharma.com/#]mexico pharmacies prescription drugs[/url] buying prescription drugs in mexico online
buying prescription drugs in mexico: purple pharmacy mexico price list - buying from online mexican pharmacy
buying prescription drugs in mexico online: buying from online mexican pharmacy - buying prescription drugs in mexico
medication from mexico pharmacy: pharmacies in mexico that ship to usa - mexican drugstore online
mexican border pharmacies shipping to usa: mexican rx online - mexico drug stores pharmacies
medicine in mexico pharmacies: best online pharmacies in mexico - mexican mail order pharmacies
mexican online pharmacies prescription drugs: buying prescription drugs in mexico - buying prescription drugs in mexico online
best online pharmacies in mexico: best online pharmacies in mexico - mexican pharmaceuticals online