Pemerintah Kota Bekasi Melalui Surat Edaran Larang Kegiatan Open House

TransRakyat.com Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi Melalui surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor :451/3360-SETDA.Kessos melarang kegiatan Open House pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota Bekasi Melalui Surat Edaran Larang Kegiatan Open House

Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

Diharapkan dengan adanya pelarangan ini para masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga : Ganjar Beri Kabar Atas Meninggalnya Ulama Kharismatik Asal Kudus

Di bawah ini merupakan beberapa larangan yang terdapat pada isi surat tersebut :

1. Aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat dilarang melaksanakan Open House pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 M / 1442 H.

Page: 1 2

admin:

View Comments (253)

This website uses cookies.