Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika

TRANSRAKYAT - Senin, 3 Mei 2021 - 19:18 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

 

Baca Juga : Layangkan Lapdu, KLB Desak Kejari Lebak Segera Lakukan Penyelidikan Seluruh UPK di Lebak

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan bahwa, pelaku MRA (21) membawa Narkotika jenis tembakau gorila seberat 0.53 gram dikenakan Pasal yang di sangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun sampai 20 tahun. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/12053/memetakan-daerah-daerah-yang-diperbolehkan-melakukan-shalat-idul-fitri-berjamaah-di-jawa-tengah/

READ  Aksi Pencurian Motor Berhasil Di Gagalkan Warga
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika”

  1. […] Baca Juga : Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X