Baca Juga : Layangkan Lapdu, KLB Desak Kejari Lebak Segera Lakukan Penyelidikan Seluruh UPK di Lebak
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan bahwa, pelaku MRA (21) membawa Narkotika jenis tembakau gorila seberat 0.53 gram dikenakan Pasal yang di sangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun sampai 20 tahun. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/12053/memetakan-daerah-daerah-yang-diperbolehkan-melakukan-shalat-idul-fitri-berjamaah-di-jawa-tengah/
[…] Baca Juga : Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika […]