TransRakyat.com Tangerang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, SH.MH, melalui Kasi Intelijen, R. Bayu Probo S. SH, menjelaskan dan membenarkan bahwa pada Senin (3/5/2021), sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah dilaksanakan pemeriksaan, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya terkait kasus Tipikor.
“Serah terima dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA. 2018 yang dilakukan oleh tersangka NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala) dan tersangka YY (Penyedia Jasa),” ungkap Bayu.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya.
Baca Juga : Secara Virtual Ganjar Gelar Ngobrol dan Curhat Bersama Para Buruh
“Dalam kesempatan yang sama Kajari Kota Tanggerang, I Dewa Gede Wirajana, SH. MH, telah menunjuk Tim JPU yg dikoordinir Kasi Pidsus dan Kasubsi penuntutan pada Pidsus, Reza Vahlevy,” ujarnya.
Page: 1 2