Diaman dalam transaksi pembelian tersebut pembayarannya di lakukan dengan cara di transfer ke DPO (EX). diaman dari hasil penjualan tersebut tersangka SK dan MA mendapatkan imbalan sebesar Rp.350.000 dari DPO (EX) Setiap sekali antar ganja kepada pembeli.
Baca Juga : PDI Perjuangan Kabupaten Lebak Gelar Rakercab Di Tiga Tempat
Atas perbuatannya para pelaku pun akan di kenakan dengan pasal 114 (2) dan atau Pasal 111 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 10 Milyar Rupiah, Ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra Mulyana S.H., S.I.K. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/12487/dpc-kwri-kabupaten-tangerang-berikan-bantuan-sembako-untuk-lansia-dan-santuni-anak-yatim-piatu/
[…] Baca Juga : Ganja Sebesar 7,5 KG Berhasil Di Amankan Sat Narkoba Polres Bogor […]
[…] Baca Juga : Ganja Sebesar 7,5 KG Berhasil Di Amankan Sat Narkoba Polres Bogor […]
[…] Baca Juga : DLH Kota Bekasi Adakan Giat Market Sounding Terkait Terkait Pengolahan Sampah […]