5. Restauran, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat wisata batas operasional sampai jam 21.00 dengan menerapkan prokes dan kapasitas hanya diperbolehkan maximal 50%.
6. Kawasan Wisata hanya diperbolehkan menampung pengunjung dengan batas maximal 30%, dan pengunjung yang diperbolehkan hanya warga masyarakat sesuai domisli dengan melakukan reservasi via online terlebih dahulu.
7. Pelaksanaan solat ied yang dilakukan Dimasjid atau di Area terbuka boleh dilaksanakan dengan catatan adanya perketatan protokol kesehatan dan kapasitas jamaah dibatasi hanya 50% saja.
Baca Juga : Selama Libur Lebaran Tempat Pariwisata Di Jawa Tengah Di Tutup
“Peraturan tersebut hanya berlaku pada daerah dengan kategori zona hijau, bagi yang berzona merah segala bentuk kegiatan diatas dihentikan sementara,” Ujar Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Wali Kota Bekasi DR. Tri Adhianto memberikan tanggapan terkait point-point yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta.
“Saya kira ini akan menjadi bahan pemikiran, dari hasil rapat koordinasi ini akan saya teruskan kembali kepada Wali Kota Bekasi agar menjadi bahan pertimbangan dalam membuat keputusan,” Ujar Wakil Wali Kota Bekasi.
Tri Adhianto juga menginformasikan kepada Gubernur DKI Jakarta ada sekitar 32 titik pantau yang sudah ditetapkan dari awal mula diterapkan PSBB, ATHB New Normal sampai PPKM Micro.
“Dari hasil penerapan Protokol Kesehatan yang kita lakukan di Kota Bekasi Alhamdulillah kini Kota Bekasi sebanyak 98.15% daerah berada dalam keadaan zona hijau,” Lanjut Tri Adhianto.
Pemerintah Kota Bekasi beserta jajaran Forkopimpda dan tiga pilar akan terus bersinergi dalam upaya memutus mata rantai covid-19 di Kota Bekasi, sehingga warga Kota Bekasi aman dari penyebaran wabah covid-19, dan dalam keadaan 100% zona hijau. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/12547/polsek-cileungsi-musnahkan-ribuan-miras-hasil-operasi/
[…] Baca Juga : Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Kepala Daerah Sejabodetabek […]