Dalam Surat Edaran Bersama, Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Domandan Kodim 0507/Bekasi, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Nomor 451/3673/SETDA.TU, Nomor: B/182/V/2021, Nomor: SE/03/V/2021, Nomor: 15/B/E-DMI/KB/V/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran/Penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretariat Daerah bagian Kesejahteraan Sosial menyampaikan Surat Edaran Nomor : 451/2922 – SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Masa Pandemi Wabah Covid-19.
Kegiatan ziarah kubur yang biasanya dilakukan oleh masyarakat menjelang maupun sesudah Idul Fitri pada tahun ini ditiadakan. Hal ini tertuang sesuai dengan Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi Wabah Covid-19.
Baca Juga : Gabungan Polsek Cariu Laksanakan Ops Yustisi dan PPKM
Pemkot Bekasi menurunkan Satgas Covid-19 dari Tim Wilayah I, Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Kranji, dibantu jajaran Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memantau 16 masjid dan mushola tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri termasuk di Masjid Annur Kranji.
Dalam kesempatan ini pula, Pemerintah Kota Bekasi terus mengimbau warga masyarakatnya agar berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19 dengan 5 M yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/12721/polres-cilegon-melaksanakan-penyekatan-jalur-wisat-guna-kendalikan-penyebaran-covid-19/
[…] Baca Juga : Jamaah Shalat Idul Fitri Membludak, Ini Tanggapan Pemkot Bekasi […]