Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Keluarkan SE Tentang PPKM

TRANSRAKYAT - Sabtu, 22 Mei 2021 - 00:33 WIB
Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Keluarkan SE Tentang PPKM
Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Keluarkan SE Tentang PPKM - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

3. Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan Serta Hiburan
1. Standar Protokol Kesehatan
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).
b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi wisata diperbolehkan melakukan
operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.

c. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan;
d. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada perubahan;
e. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai undang-undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
f. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan Maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga : Pemkot Bekasi Bantu Trauma Healing Korban Pemerkosaan Anak Warga Bintara

2. Waktu Operasional
a. Waktu Operasional untuk kategori hiburan umum:
• Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
• Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
• Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB;
• Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sarnpai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;
• Pub mulai pukul 16.00\M8 sampai dengan 23.00WIB;
• Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;
• Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB.

READ  PMI Hadir Sukseskan Vaksinasi Masyarakat
Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X