3. Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan Serta Hiburan
1. Standar Protokol Kesehatan
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).
b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi wisata diperbolehkan melakukan
operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
c. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan;
d. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada perubahan;
e. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai undang-undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
f. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan Maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga : Pemkot Bekasi Bantu Trauma Healing Korban Pemerkosaan Anak Warga Bintara
2. Waktu Operasional
a. Waktu Operasional untuk kategori hiburan umum:
• Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
• Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
• Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB;
• Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sarnpai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;
• Pub mulai pukul 16.00\M8 sampai dengan 23.00WIB;
• Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;
• Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB.