Kabupaten Lebak masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan dan dioptimalkan untuk membuat peternakan, pendidikan peternakan dan PAD
Untuk penambahan kecamatan yang sudah ada berpegang terhadap Peraturan menteri pertanian (Permentan no 14 Tahun 2020) (karakteristik tanah yang bisa digunakan sesuai dengan kecamatan yang kita ajukan ) namun kata dia menekankan bagiman pengawasan saat ini dan selanjutnya pengelolaan peternakan yang baik ini bisa membawa maslahat yang merupakan kabupaten Lebak.
Baca Juga : Kapolsek Legok Adakan Swab Antigen Gratis Untuk Pemudik Di Wilkum Polsek Legok Polres Tangsel
Atas kesepakatan semua pihak ketua pansus RTRW Moh. Arif akhirnya menunda pasal 40 yang berkaitan dengan peternakan.
” Baik terimakasih sebelum ke pasal yang lain pasal 40 ayat 6 sampai ayat 9 sepakat kita pending,” ucap ketua pansus sambil mengetok palu sidang. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13270/tiga-perusahaan-bumn-tertarik-berinvestasi-di-pandeglang/
[…] Baca Juga : Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan […]
[…] Baca Juga : Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan […]