Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan

TRANSRAKYAT - Minggu, 23 Mei 2021 - 22:45 WIB
Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan
Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Kabupaten Lebak masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan dan dioptimalkan untuk membuat peternakan, pendidikan peternakan dan PAD

Untuk penambahan kecamatan yang sudah ada berpegang terhadap Peraturan menteri pertanian (Permentan no 14 Tahun 2020) (karakteristik tanah yang bisa digunakan sesuai dengan kecamatan yang kita ajukan ) namun kata dia menekankan bagiman pengawasan saat ini dan selanjutnya pengelolaan peternakan yang baik ini bisa membawa maslahat yang merupakan kabupaten Lebak.

Baca Juga : Kapolsek Legok Adakan Swab Antigen Gratis Untuk Pemudik Di Wilkum Polsek Legok Polres Tangsel

Atas kesepakatan semua pihak ketua pansus RTRW Moh. Arif akhirnya menunda pasal 40 yang berkaitan dengan peternakan.

” Baik terimakasih sebelum ke pasal yang lain pasal 40 ayat 6 sampai ayat 9 sepakat kita pending,” ucap ketua pansus sambil mengetok palu sidang. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13270/tiga-perusahaan-bumn-tertarik-berinvestasi-di-pandeglang/

READ  Sat Reskrim Polres Bogor Amankan Pria Yang Bawa Kabur Anak Kandungnya dari Mantan Istri Yang Memegang Hak Asuh
Halaman:
1
2
3

2 Komentar pada “Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan”

  1. […] Baca Juga : Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan […]

  2. […] Baca Juga : Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X