“Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga tidak cermat karena kerugian negara selalu berubah-ubah, dalam dakwaan dan hasil audit BPKP Kerugian negara berjumlah Rp. 551.260.750,- sedangkan dalam tuntutan berubah menjadi 681.260.750,- hal ini sangat tidak logis, bahkan hasil audit BPKP juga tidak merinci berapa kerugian negara dari masing-masing terdakwa, karena ini perkaranya di pisah, sehingga kerugian negaranya juga seharusnya lebih rinci, agar proses pertanggung jawabannya juga menjadi lebih jelas,” papar Acep Saepudin sesaat setelah persidangan digelar.
Baca Juga : Polsek Pulo Merak Adakan Simulasi Tanggap Darurat Ancaman di PT PLN GITET Cilegon Baru
Selain itu, dalam pembelaannya tersebut Para Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar Para Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum, atau setidaknya memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum karena, tindakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah semata-mata untuk membantu masyarakat yang berhak menerima bantuan dana RTLH, yang sebelumnya rumah tidak layak menjadi rumah layak huni dan Para Terdakwa telah mengembalikan sejumlah keuangan negara sebagai itikad baik dari Para Terdakwa. Kami optimis Majelis Hakim akan menerima Nota Pembelaan Para Terdakwa,” pungkas Muhamad Yusuf salah satu Penasehat Hukum Para Terdakwa. Dalam sidang pembacaan Nota Pembelaan ini Para Terdakwa juga didampingi ketiga Penasehat Hukum lainnya yaitu Suhro, Anda, dan Oni Sutarna. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13339/prihal-dana-lebah-ini-penjelasan-ketua-kelompok-sugan-jaya-ii/
[…] Baca Juga : Di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RTLH Ajukan Nota Pembelaan […]