Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, 58 Warga Tambora di Tindak Petugas

TRANSRAKYAT - Senin, 24 Mei 2021 - 23:04 WIB
Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, 58 Warga Tambora di Tindak Petugas
Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, 58 Warga Tambora di Tindak Petugas - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Jakarta – Sebanyak 58 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di depan pasar velbak tambora Jakarta Barat dan di RPTRA Krendang Tambora Jakarta Barat, Senin, (24/5/2021).

Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, 58 Warga Tambora di Tindak Petugas

Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, 58 Warga Tambora di Tindak Petugas

Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 57 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi.

 

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19

“pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 58 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Iman dan Taqwa, Polres Metro Jakarta Barat Rutin Gelar Pengajian

Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi di dua lokasi berbeda ini sebanyak 45 personel gabungan diterjunkan.

READ  Wakapolda Banten Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka di Ponpes Riyadlul Jannah
Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X